Pernahkah mendengar istilah legalisir Notaris, legalisasi atau waarmerking sebelumnya ?? Biasanya dalam pengurusan dokumen di Bank, atau pengurusan dokumen lainnya seringkali kita diminta untuk melakukan satu atau bahkan semua proses tersebut di atas. Kita sebagai orang awam pasti bingung dengan istilah-istilah tersebut, benar ?
Untuk itu mari kita bahas satu per satu istilah-istilah tersebut di atas :
1. Legalisir (Copy collationee)
Legalisir atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris.
Tidak sedikit dari kita yang tidak punya waktu/tidak sempat untuk mengurus legalisir tersebut. Jangan khawatir, Bapak/Ibu cukup Download Form berikut, kemudian isi dan dapat dikirimkan kembali kepada kami melalui email : clientcare@aloysius-lawoffice.com
2. Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut biasanya dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut.
Segera setelah Bapak/Ibu mengisi form berikut https://aloysius-lawoffice.com/cof-legalisasi kami akan segera melakukan penjadwalan untuk proses legalisasi di Kantor kami.
3. Waarmerking
Waarmerking adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.
Sebagai contoh, Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani oleh Tuan A dan Tuan B pada tanggal 29 November 2011. Kalau kita melihat kasus di atas, dokumen perjanjian Kerjasama tersebut sudah di tandatangani oleh para pihak pada tanggal 29 November 2011, sehingga dokumen itu tidak dapat dilegalisasi tetapi hanya bisa di waarmerking / register di Kantor Notaris. Tujuan waarmerking itu sendiri, hanya sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh para pihak dan sudah pernah di daftarkan di Notaris.
Segera hubungi kami, jika Bapak/Ibu ingin tahu lebih lanjut.
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed