EN | ID
  • Login
  • Home
  • About Us
  • We Are Here For You
  • Knowledge
  • Alo Cares
  • Call Us Now
  • Home
  • About Us
  • We Are Here For You
  • Knowledge
  • Alo Cares
  • Call Us Now

Client Order Form - Legalisasi

1
Syarat & Ketentuan Umum
2
Data Client Order
3
Biaya & Pernyataan
LEGALISASI (PENGESAHAN TANDA TANGAN)
SYARAT & KETENTUAN UMUM

Persiapkan softcopy  :

  • KTP/Paspor
  • Dokumen yang akan dilegalisasi

 

Catatan :

  • Client melakukan tanda tangan di hadapan Notaris Aloysius M. Jasin, SH atau Notaris Rekanan Aloysius Law Office.
  • Apabila ada pembatalan order, biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  • Konfirmasi order bukan merupakan opini hukum, sehingga keputusan client dalam melakukan tindakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab client.
  • Penawaran ini berlaku 1 hari kerja sejak tanggal Form ini diterima oleh Client.

 


 

Nama Dokumen : ❓ Diisi dengan memilih dokumen apa yang akan dilegalisasi dan tuliskan berapa jumlah dokumennya untuk menghitung Legal Fee di bawah.

Jenis/Nama Dokumen ❓ Kolom ini wajib diisi, jika memilih jenis dokumen lain-lain. Diisi dengan menyebutkan jenis/nama dokumen apa yang akan dilegalisasi.

Upload File Dokumen* :

File Dokumen* 

DOKUMEN APA YANG AKAN DILEGALISASI?

Dokumen berbahasa* ❓ Diisi dengan memilih bahasa apa yang digunakan pada dokumen yang akan dilegalisasi.

1. Indonesia       2. Asing (Inggris)

AKAN DIGUNAKAN UNTUK APA?
❓ Diisi oleh Client dengan menjelaskan tujuan / keperluan dari Legalisasi tersebut untuk keperluan apa.
DATA CLIENT
❓ Data Client diisi sesuai dengan data pribadi yang namanya akan di cantumkan dalam kuitansi (yang bayar). Apabila Client perorangan maka Nama Perusahaan di kosongkan, begitu juga sebaliknya apabila Client PT maka Nama Orang dan NIK dikosongkan.

File NIK* 

File NPWP 

Jenis Kelamin*

Laki-laki       Perempuan

Status*

Belum Kawin       Kawin       Cerai

BIAYA & PERNYATAAN

Legal Fee

Legal Fee Rp
PPN Rp
Discount Rp
Total Rp
❓ Total biaya yang harus Anda bayar adalah : Legal Fee + PPN 10%


 

Pernyataan

  1. Client menyatakan dan menjamin kebenaran identitas pribadi yang ditunjukkan di hadapan Notaris.
  2. Client memahami bahwa Notaris tidak bertanggung jawab mengenai isi dari dokumen yang dilegalisasi, sehingga bila Notaris mendapat panggilan dari instansi yang berwajib, Client akan dikenai additional fee minimal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap kali Notaris/PPAT menghadiri panggilan.
  3. Bila terjadi sengketa dan diputuskan bahwa Notaris wajib memberikan ganti rugi, maka besarnya maksimal 10 kali dari legal fee di luar pajak.

❓ Wajib diisi untuk menyatakan bahwa Client sudah setuju dengan syarat dan ketentuan dalam form ini.
Dengan mengisi form ini, Saya menyatakan bahwa telah membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
  Formulir ini dianggap sah sebagai dokumen elektronik tanpa membutuhkan tanda tangan.
 

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Business Hours

Contact Us First, and We will make an appointment.

Monday-Friday     : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed