Sering dengar istilah Uang Tanda Jadi (UTJ) atau DP saat beli properti ? Lalu apa bedanya ? Biasanya Uang Tanda Jadi itu hanya untuk tanda keseriusan Pembeli saat ingin beli properti. Sedangkan DP biasanya digunakan untuk pembayaran setelahnya dan nilainya biasanya lebih besar dibandingkan dengan nilai UTJ. Tentunya, baik saat mengeluarkan UTJ ataupun DP sudah ada resiko yang harus ditanggung oleh seorang Pembeli Properti sampai benar-benar rumah tersebut menjadi miliknya. Jangan sampai kita sudah mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar tapi tidak tau resiko apa saja yang bisa terjadi selama properti tersebut belum beralih.
Berapa nilai yang wajar untuk UTJ tersebut ? Lalu untuk DP sendiri kapan harus dikeluarkan ? dan harus diikat dengan apa agar sama-sama aman antara Penjual dan Pembeli ?
Nah, untuk lebih jelasnya dapat kita dengarkan langsung penjelasan Pak Aloysius berikut. WATCH NOW
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed