Bagaimana mengetahui jika Penjual benar satu-satunya ahli waris ? Bagaimana jika ternyata ahli warisnya masih di bawah umur ? Bagaimana jika salah satu ahli waris adalah WNA ?
Beli Rumah Warisan tidak semudah beli rumah yang seperti biasanya. Perlu lebih hati-hati karena banyaknya resiko yang bisa terjadi di tengah jalan.
Yang perlu diketahui oleh Calon Pembeli adalah apakah nama di sertifikat sudah sesuai dengan Nama Penjual. Apabila pemilik yang sesungguhnya sudah meninggal, pastikan rumah tersebut sudah di Balik Nama ke semua Ahli Waris. Proses Balik Nawa Waris sendiri harus dilakukan di Kantor Notaris (sesuai wilayah properti tersebut). Tidak sedikit kasus, dimana Pembeli sudah mengeluarkan uang di awal sebelum melakukan pengecekan legalitas dokumen, tiba-tiba di tengah jalan baru ketahuan kalau rumah warisan dan sertifikat belum dibalik nama waris. Atau tidak menutup kemungkinan di tengah jalan, salah satu ahli waris tidak setuju dengan penjualan rumah tersebut.
Bagaimana jika ahli waris masih di bawah umur ? Apakah rumah tersebut bisa dijual ? Jawabannya adalah Bisa, tapi harus diwakilkan dan mendapat izin dari Pengadilan.
Masih banyak masalah lainnya yang perlu diketahui terkait jual beli rumah warisan. Penjelasan lebih lengkapnya dapat dilihat di channel youtube kami. Watch Now
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed